GMF memiliki soft structure GCG yang mengedepankan pengembangan prosedur dan kebijakan. Struktur Tata Kelola Perusahaan ini memenuhi setiap tugas dan tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan peraturan-peraturan lain berdasarkan prinsip bahwa setiap organ menjalankan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya secara independen untuk kepentingan Perusahaan untuk menciptakan mekanisme check and balance.
Soft structure GCG Perusahaan terdiri dari:
1. Pedoman Direksi dan Dewan Komisaris (Board Manual)
Direksi adalah Organ Perusahaan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengelolaan Perusahaan untuk kepentingan Perusahaan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan dan untuk mewakili Perusahaan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan Anggaran Dasar Perusahaan dan peraturan yang berlaku. Perusahaan juga memiliki Dewan Komisaris, organ Perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan terhadap kebijakan manajemen Perusahaan dan operasional Perusahaan serta memberikan nasihat kepada Direksi untuk memastikan bahwa Perusahaan dikelola sesuai dengan maksud dan tujuan bisnisnya, dan tidak dimaksudkan untuk kepentingan pihak atau kelompok tertentu. Dewan Komisaris harus, dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab, melaksanakan tugas mereka sesuai dengan Anggaran Dasar Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kepentingan Perusahaan.
2. Pedoman Tata Kelola Perusahaan
Pedoman Tata Kelola Perusahaan berisi prinsip-prinsip dasar dalam manajemen Perusahaan yang mengatur bahwa Perusahaan terus mematuhi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam pelaksanaan kegiatan usaha. Pedoman Tata Kelola Perusahaan disiapkan untuk memastikan bahwa semua kebijakan di Perusahaan disusun menggunakan pendekatan Objektif, Risiko, dan Pengendalian untuk mendorong dan menerapkan check and balance pada proses bisnis di setiap level atau fungsi manajemen yang didasari oleh semangat dan prinsip-prinsip GCG.
3. Kode Etik
Perilaku perusahaan tecermin dari perilaku para pelaku bisnisnya. Dalam mengelola perilaku ini, GMF perlu menyatakan secara tertulis nilai-nilai etika yang digunakan sebagai kebijakan dan standar perilaku yang sangat diharapkan dari atau bahkan diwajibkan bagi para pelaku bisnisnya. Pernyataan dan nilai-nilai tersebut ditetapkan dalam suatu Kode Etik.
4. Piagam Komite
Berisi prosedur kerja bagi komite dalam menjalankan fungsinya membantu tugas pengawasan Dewan Komisaris. Piagam Komite mencakup uraian tugas untuk setiap Komite dalam membantu Dewan Komisaris menjalankan tugasnya untuk mewujudkan sistem dan pengawasan Perusahaan yang kompeten dan independen.
5. Piagam Audit Internal
Berisi prosedur kerja untuk Audit Internal dalam menjalankan fungsinya dalam Sistem Pengendalian Internal sebagai bagian dari implementasi GCG. Piagam Audit Internal mencakup visi dan misi; tujuan audit internal; posisi unit audit internal; kewenangan; kewajiban; independensi; tanggung jawab; standar audit; ruang lingkup audit; dan hubungan dengan auditor eksternal, Komite Audit dan Kebijakan Tata Kelola Perusahaan.
6. Kebijakan Manajemen Risiko
Kebijakan manajemen risiko ini diterapkan dalam semua aspek strategis, operasional, kepatuhan, dan pelaporan, dan mempertimbangkan risiko eksternal strategis yang timbul terkait dengan pemangku kepentingan karena dapat memengaruhi risiko reputasi Perusahaan.
7. Kebijakan Komunikasi Perusahaan
Berisi prosedur kerja yang mencakup ketentuan umum komunikasi seperti komunikasi internal, komunikasi eksternal, dan identitas perusahaan, serta informasi rahasia.
8. Kebijakan Lingkungan
Sejalan dengan visi Perusahaan untuk menjadi "10 MRO Terbesar di Dunia", Perusahaan tidak hanya diminta untuk memberikan layanan berkualitas tinggi, tetapi juga untuk melaksanakan tanggung jawab manajemen lingkungan.
Upaya pengelolaan lingkungan ini tidak dapat dipisahkan dari berbagai instrumen kebijakan yang menjadi dasar legalitas dan panduan dalam penerapan praktik-praktik terbaik. Salah satu instrumen tersebut adalah dokumen lingkungan yang menjadi persyaratan bagi para pelaku bisnis untuk menciptakan kegiatan ekonomi demi tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan.
9. Kebijakan Pengendalian Internal
Kebijakan Pengendalian Internal menetapkan tanggung jawab dan keikutsertaan semua pemangku kepentingan dalam pengembangan, implementasi dan evaluasi pengendalian internal Perusahaan.
10. Sistem Pelaporan Pelanggaran
Sistem Pelaporan Pelanggaran terdiri dari pedoman untuk menerima laporan terkait berbagai dugaan pelanggaran hukum & peraturan perusahaan, konflik kepentingan, penipuan, korupsi, penyuapan, dan pencurian yang terjadi di lingkungan kerja Perusahaan.Jika anda melihat atau mencurigai adanya penipuan dan/atau pelanggaran aturan Perusahaan yang terjadi, harap melaporkan kepada kami melalui saluran http://www.gmf-whistleblower.com atau gmf-aeroasia@whistleblowing.link.
11. Pengendalian Gratifikasi
Perusahaan mengatur penerimaan gratifikasi secara lebih rinci dalam surat keputusan DT/SKEP-5018/20 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia sebagai pedoman untuk setiap personel GMF. Pengendalian Gratifikasi diberlakukan untuk menerapkan Kode Etik dan bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas bagi semua personel GMF terkait penerimaan gratifikasi dan pelaporannya. Dengan adanya panduan ini, konflik kepentingan yang dapat merugikan individu, Perusahaan, dan masyarakat dapat dihindari.